Profil Inkindo Yogyakarta
Prakata Inkindo Yogyakarta
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) adalah Asosiasi Perusahaan yang bergerak dibidang konsultansi secara independen, serta saat ini (2018) memiliki lebih dari 8600 anggota yang tersebar di 34 Propinsi di seluruh Indonesia. INKINDO didirikan pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai fusi dari Ikatan Konsultan Indonesia (IKINDO) yang didirikan tanggal 10 Februari 1970 dan Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia (PKTPI) yang didirikan tanggal 8 Oktober 1971. Dewan Pengurus Nasional (DPN) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) berkedudukan di masing-masing Ibukota Provinsi.
Untuk INKINDO Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , perusahaan konsultan yang telah menjadi anggota Anggota INKINDO sampai akhir tahun 2018 adalah 151 perusahaan.
Dengan rincian persebaran sebagai berikut :
- Bantul 28 anggota
- Gunung Kidul 9 anggota
- Kulon Progo 10 anggota
- Kota Jogja 43 anggota
- Sleman 61 anggota
Sedangkan kualifikasi anggota adalah :
- Besar 3 anggota
- Menengah 15 anggota
- Kecil 183 anggota
Dasar keanggotaan INKINDO adalah perusahaan, sebagaimana tertuang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki.
Pada setiap periode kepengurusan selalu diadakan berbagai kegiatan, seperti Seminar, Sosialisasi, Pelatihan, Forum Anggota, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Musyawarah Provinsi dan lain sebagainya.
Visi
Menjadikan INKINDO DKI dapat berperan di tingkat Provinsi maupun Nasional dan menjadi pelopor dalam penerapan Good Corporate Governance dan penerapan praktek usaha jasa konsultansi bebas dari korupsi.
Misi
Untuk merealisasikan Visi dari inkindo DIY maka kami merancang misi kami yaitu :
- Harmonisasi
- Brangga (berwibawa)
- Amanah
- Tawakal
Kode Etik INKINDO
Dengan menjunjung tinggi Etika Ikatan Nasional Konsultan Indonesia sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia, maka tiap Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia wajib untuk :
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas sesama rekan konsultan dan masyarakat.
- Bertindak jujur, tidak memihak, serta penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
- Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap profesi konsultan sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
- Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi, dan integritas tinggi.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan dan setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
- Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
- Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas tinggi.
- Menjalankan asas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggungjawabnya terhadap sesama, lingkungan kehidupan yang luas, dan generasi yang akan datang.